Rasyid Rajasa: 'Saya Tak Bersalah'

Rasyid Rajasa: 'Saya Tak Bersalah'
Rasyd Rajasa. int

JAKARTA (RA) - Terdakwa kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi pada awal tahun ini, Rasyid Rajasa, keberatan atas keterangan saksi petugas Jasa Marga, Unggul Budi Raharjo.

Rasyid mengatakan tak pernah mengeluarkan kata-kata bahwa dirinya bersalah seperti yang didengar Unggul. "Saya bilang bertanggung jawab, tapi tidak bilang bersalah," ujar Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 21 Februari 2013.

Sebelumnya dalam sidang, saksi Unggul mengatakan mendengar Rasyid berbincang dengan seseorang dan berkata, "Saya bersalah dan bertanggung jawab." Selain itu, ada sejumlah hal lain yang membuat Rasyid keberatan dari kesaksian Unggul.

"Mobil saya tidak hancur seperti yang disampaikan saksi," ujarnya.

Majelis hakim buru-buru meralat, "Saksi tak pernah bilang hancur, hanya rusak. "Keberatan lain dari Rasyid adalah tudingan yang mengatakannya mengantuk. "Saya tidak mengantuk," ujarnya.

Unggul menyanggah keberatan ini, "Saya tidak pernah menyebut (Rasyid) ngantuk," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Unggul memang tak pernah berasumsi mengenai kondisi Rasyid saat mengendarai mobilnya. Rasyid, anak Hatta Rajasa, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak minggu lalu. Ia diseret ke meja hijau setelah mobilnya menabrak mobil omprengan di tol Jagorawi.

Dalam kecelakaan itu, dua orang tewas, yakni Harun, 57 tahun, dan balita berumur 14 bulan, M Raihan. Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Rasyid diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Sumber: Tempo
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index